Kantor Hukum dinamis yang dibangun untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap jasa bantuan hukum yang berkualitas dengan mengutamakan kepuasan klien atas jasa profesi.
Kantor Hukum Dr (Cn). TEUKU EDDY FAISAL RUSYDI, SHI.,M.Sc., CM., CTT. (K) & Co. melayani jasa bantuan hukum dan jasa profesi di bidang :
Jasa Konsultan Politik yaitu jasa khusus dalam mendesain personal branding kandidat dalam Pilkada / Pemilu, merumuskan strategi politik, menyusun komunikasi baik komunikasi verbal, kampanye, iklan, dan lainnya, menyelenggarakan survey, menyiapkan dokumen – dokumen administrasi sampai dengan dokumen sengketa / perselisihan hasil pemilihan dan sebagainya.
Dalam menjalankan profesinya Kantor Hukum ini memiliki sejumlah izin yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yaitu SK Advokat/Pengacara No. 4830/KEP-ADV/DPP-KAI/VI/2010 Tentang Pengangkatan Advokat, DPP KAI tanggal 11 Juni 2010. Kemudian SK.
Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-64.HI.07.01 Tahun 2011, tertanggal 22 September 2011 Tentang Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
lalu SK No. 1005/PMN/LXII/2014, tanggal 3 Desember 2014 Tentang Mediator Pusat Mediasi Nasional. PMN adalah lembaga yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 136/KMA/SK/VIII/2014,
Dan terakhir SK Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia No. Kep. 414/PP/IKH/2017 Tahun 2017, tanggal 29 Mei 2019 Tentang Izin Kuasa Hukum.
copyright © eddie-laefirm.com